Kilas Balik : Sekelumit Pengalaman di Dunia Profesi Advokat (2)


Pertengahan 2019, Bu Nurlela -salah satu pengacara di Purwokerto- meneleponku untuk membantunya dalam sebuah kasus pidana yang ia dapat baru saja. Tawaran yang langsung ku afirmasi tanpa pikir panjang. Buatku, ini awalan bagus untuk advokat yang masih hijau di jagat peradilan. Aku mendapat briefing mengenai kasus apa yang akan kami handle dan siapa saja yang ikut menangani kasus ini. Dua orang lain yang turut dalam tim yakni Pak Dayat dan Pak Aris.
AGS, inisial klien itu dijerat Pasal 362 KUHP karena diduga mencuri sebuah handphone (HP) merk Samsung J7 Pro warna Gold seharga Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) milik korban, RZ di mushola/ masjid RSUD sebuah rumah sakit daerah di Banyumas. AGS sebenarnya tengah mampir ke RSUD sekembalinya ia dari Jakarta selepas mengemudikan truk yang mengangkut barang-barang milik bossnya. Ia bermaksud menjenguk ibu dari adik iparnya yang tengah dirawat selama beberapa hari. Sekira pukul 22.00 WIB AGS yang ngantuk berat, kemudian menuju mushola/ masjid RSUD dengan maksud mencari tempat istirahat. Sebelum tidur, ia mengisi daya HP nya di dekat mimbar untuk kemudian keluar ke pelataran masjid sekaligus rebahan.
Ketika terbangun pukul 02.00 WIB, AGS terkejut manakala HPnya tidak berada di tempat yang seharusya, melainkan ada HP orang lain di tempat yang sama. Diliputi rasa bingung dan kalut ia mengira HPnya tertukar kemudian bergegas menuju warung kopi sebelah RSUD dengan harapan agar pemilik HP tersebut dapat menemuinya. 
Tidak lama, seseorang pergi memasuki warung (tentu saja dia adalah korban RZ) dan menanyakan apakah HP itu miliknya dan bertanya, “Nwunsewu mas, aku be lagi kelangan HP. Mbok ketuker karo sing dicekel jenengan (Maaf mas, aku juga lagi kehilangan HP. Kali aja ketuker sama HP yang dibawa mas)”. Ternyata korban tidak membawa HP yang dimaksud AGS, sehingga sempat terjadi selisih pendapat. Pada akhirnya AGS memilih untuk meyerahkan HP dan mereka sepakat untuk berdamai dengan berjabat tangan. Perdamaian itu disaksikan oleh penjaga warung kopi dan satpam jaga RSUD .
Setelah berpisah jalan, AGS menuju mushola/masjid RSUD kembali. Tak lama, seorang yang mengaku juru parkir mendatangi AGS dan seketika itu  juga menuduh AGS sebagai pencuri HP sebagaimana yang ia dengar entah dari siapa. Buk! Sebuah bogem mentah melayang di dahi AGS yang sedang berusaha menyampaikan klarifikasi terkait tuduhan serius itu. Tidak butuh waktu lama bagi tukang parkir untuk menghubungi Polsek yang kemudian datang menangkap AGS di pagi yang malang itu.

Lelucon yang tidak lucu
Langkah pertama setelah menerima kasus ini adalah mendatangi Kejari untuk berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk meminta salinan surat dakwaan. Jaksa ini, sebut saja Pak A berusia sekitar 57 tahun dengan cara bicaranya yang terkesan buru-buru. Aku sempat memperkenalkan diri dan menyatakan maksud kedatanganku. Perasaan ilfeel menyerangku ketika dia berusaha melontarkan joke yang menanyakan tarif pengacara Purwokerto untuk konsultasi dan iapun juga menanyakan apakah AGS orang kaya karena memakai jasa 4 (empat) orang pengacara sekaligus. Pertanyaan-pertanyaan itu ia sampaikan dengan tidak merasa berdosa, malahan dengan nada bersenda gurau seolah-olah aku senang. Aku tahu kemana arah lelucon yang cringe god mode itu, sebab sebelumnya sudah pernah kualami. Dengan menahan rasa geram aku jawab ,”Ya keluarga AGS kan ke Tanjung, ada banyak kantor pengacara. Dia masuk ke Kantor Bu Nur juga random, Pak”. Pertanyaan kedua malas kujawab. Setelah mendapatkan salinan dakwaan, aku cepat-cepat meninggalkan Kejari menuju Pengadilan Agama untuk mengejar jadwal sidang sekaligus tak sabar sepulangnya nanti mampir kantor Bu Nur untuk menceriterakannya.

Toga saya 'gak kebesaran kan?

Objection, Your Honour…
Jadwal sidang pertama akhirnya ditetapkan. Sebelum sidang, Jaksa A kembali mengulangi gurauannya tempo hari. Kali ini ia mengucapkannya di depan rekananku yang lain. Masih tanpa rasa malu dan tanpa rasa berdosa, seolah hal itu biasa saja. Seakan tak ingat dengan kode etik dan perilaku officium nobile yang seharusnya dia junjung dan pegang teguh. Sekali lagi candaannya tidak ku gubris.
Aku ingat, saat agenda pemeriksaan saksi yang memberatkan yang dibawa oleh Jaksa, ada 2 (dua) momentum yang memorable diruang sidang. Pertama, saat aku berargumen bahwa delik ini bukanlah delik karena sudah selesai secara informal lewat mekanisme perdamaian sederhana. Lagipula, bukan korban yang melapor kepada Polsek, melainkan orang lain. Tak hanya itu, saksi korban juga sempat berkata bahwa ia sekarang mengalami kerugian karena HP nya disita untuk sementara waktu sebagai alat bukti. Tentu ini menyulitkan saksi korban karena itu HP satu-satunya yang ia punya, untuk keperluan sehari-hari maupun keperluan niaganya. Argumenku disanggah dengan keberatan yang disampaikan oleh salah Jaksa P (yang belakangan kuketahui berpartner dengan Jaksa A) dengan alasan ini adalah delik materiel.  Ketika kata “keberatan” itu muncul, sekilas aku teringat scene film “Philadelphia” (1993) waktu Belinda Conine (Mary Steenburgen) selaku kuasa hukum Tergugat mengajukan protes atas fakta yang diungkapkan Joe Miller (Denzel Washington) selaku Kuasa Hukum Penggugat Andrew “Andy” Beckett (Tom Hanks) dengan setengah berteriak, “Objection Your Honour!”. Seketika aku merasa adegan itu relate dengan adegan dalam film-film pengacara (maklum ‘kan masih baru, masih ndeos alias ndesa! he…he….). Kedua, saat Bu Nur menanyakan beberapa pertanyaan kepada saksi korban, karena Bu Nur merasa ada kejanggalan dalam keterangan korban yang berbeda di luar ruangan sebelum sidang dimulai. Saksi korban RZ berkata bahwa HP tersebut ia beli secara tunai di sebuah toko di Banyumas. Keterangan itu didukung oleh kwitansi yang memang sesuai dengan keterangan saksi korban. Tapi, sebelum persidngan saksi korban sempat mengatakan bahwa HP itu ia peroleh dari kiriman ibunya yang bekerja di Taiwan. Fakta yang kemudian diafirmasi oleh salah satu saksi lain di kemudian hari. Bukan pertanyaannya yang menjadi perhatianku, melainkan cara beliau mengawali pertanyaan. “Saudara saksi, lihat mata saya! Jawab pertanyaan saya dengan hati nurani kamu! Jangan bohong, sebab kamu sudah di sumpah di atas kitab suci!”. Wouowwww..! saya terpesona dan seketika waktu serasa berhenti melihat adegan itu. Hal ini kembali mengingatkan saya adegan dalam “A Time To Kill” (1996) sewaktu Jake Brigance (Matthew McConaughey) meyakinkan para juri bahwa perbuatan kliennya, yakni Carl Lee Hailey (Samuel L. Jackson) adalah “….not guilty”. Pembaca, aku tidak bermaksud megaloman apalagi berhalusinasi tapi atmosfer persidangan pidana bagi pengacara baru begitu lain dan tidak dapat kujelaskan lagi dengan kata–kata yang lebih panjang. Mungkin rasanya sama saat seorang pesepakbola mendengar lagu UEFA Champions League Anthem sebelum pertandingan.

Perlakuan Diskriminatif Negara
Sebagaimana kita tahu, kebenaran yang berusaha dicari dalam perkara pidana adalah kebenaran yang sebenar-benarnya (materiil) Hakim tidak boleh terpaku pada alat-alat bukti yang ada saja, namun wajib menggali informasi melalui pendalaman kronologi dan rasio/ logika. Dalam kasus ini, aku melihat hakim tidak bertindak demikian. Berjalannya sidang cenderung seperti sidang perdata.
Agenda sidang pemeriksaan saksi yang memberatkan (a charge) beberapa hari lagi dimulai. Kami, Tim Penasehat Hukum bergantian mencari saksi-saksi yang berhubungan dengan peristiwa. Pilihan jatuh pada satpam, penjaga warung kopi dan office boy yang konon telah menemukan HP AGS beberapa jam setelah ia dijemput polisi. Bu Nur dan Pak Dayat mengaku telah mendapat konfirmasi kesediaan dari calon saksi satpam. Sedangkan aku mendatangi penjaga warung kopi dan office boy ke rumahnya untuk memintanya secara lagsung. Penjaga warung kopi menolak secara halus, namun office boy menerima dengan syarat Tim Penasehat Hukum harus mengirim permohonan resmi kepada RSUD karena ia dan satpam adalah pegawai RSUD. Permintaan itu kami sanggupi.
Beberapa hari kemudian, pagi hari sebelum sidang di gelar aku mendatangi RSUD  untuk “menagih” permintaan yang kami kirimkan. Aku sendiri diterima oleh bagian kepegawaian RSUD. Setelah basa-basi sebentar, aku langsung menuju ke poinnya yakni permintaan saksi. Apa jawab RSUD? “Ini surat ‘kan datangnya dari kantor pengacara, bukan dari instansi resmi misalnya dari pengadilan atau polisi, Mas. Lagipula satpam dan office boy kami sudah tanyakan tapi mereka tidak bersedia. Takut mereka ke pengadilan”. Aku mencoba untuk menjelaskan bahwa kami selaku Penasehat Hukum tidak mengajari mereka untuk berdusta melainkan mengarahkan mereka untuk menyampaikan keterangan berdasarkan apa yang mereka lihat, dengar dan rasakan. Penjelasan yang nampak sia-sia karena mereka seakan tidak mau mendengar apa yang kusampaikan. Hingga akhirnya aku berkata, ”Bu, alasan mereka tidak mau tidak serta menghalangi kewajiban mereka untuk bersaksi. ‘Kan Ibu bisa menggunakan mekanisme mandat lewat surat perintah kepada mereka. Dalam hukum administrasi negara ada ‘lho bu”. Lagi-lagi dia menolak dan merasa di sudutkan, padahal dia sendiri mengaku berlatar pendidikan hukum. Setelah pamit dan undur diri, aku bergegas menuju kantor Bu Nur untuk berkoordinasi mengenai langkah apa yang bisa ditempuh. Kami sepakat untuk meminta hakim membantu kami memanggil para saksi melalui surat panggilan resmi sekaligus bereksperimen apakah hakim mau bersikap progresif?
Dalam persidangan, aku menceriterakan perlakuan diskriminatif RSUD kepada Majelis Hakim sehingga para saksi yang sedianya dapat kami hadirkan hari itu, batal terlaksana. Bu Nur kemudian melanjutkannya dengan menyampaikan permohonan agar Pengadilan Purwokerto berkenan mengirimkan surat panggilan resmi . Setelah berunding, Majelis Hakim mengatakan, “Kewajiban mendatangkan saksi ‘kan kewajiban saudara sebagai Penasehat Hukum. Kami tidak bisa ikut campur karena kepepet waktu persidangan yang sudah harus cepat selesai”. Keputusan itu membuat kami tidak bisa menghadirkan saksi-saksi yang dapat meringankan (a de charge) keterangan AGS lagi, sehingga kami hanya bisa menghadirkan satu saksi saja yaitu adiknya AGS. Itu pun tidak banyak membantu karena satu saksi bukan saksi. FYI, sepanjang sidang berjalan dalam pemeriksaan majelis juga sering menggunakan nada tinggi bahkan terkesan menyudutkan kepada AGS. Aku sendiri berdiri dalam posisi yang dilematis. Alih-alih mengoreksi perilaku hakim, aku khawatir pemeriksaan berjalan semakin subyektif karena hakim rentan tersinggung (wakil Tuhan broer, jangan dibuat mutung ntar kena azab).
Keengganan Majelis Hakim kontradiktif dengan perlakuannya kepada Jaksa. Sedikit flashback, sebelum agenda pemeriksaan sidang saksi yang meringankan Jaksa sempat menunda persidangan sampai dengan 3 (tiga) kali dalam satu agenda yang sama. Alasannya: saksi tidak datang/ sudah pulang sehingga perlu waktu mencari saksi lagi. Bayangkan apabila jarak waktu antar sidang adalah 1 (satu) minggu sekali, maka sudah banyak waktu yang terbuang sia-sia!
Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis 7 (tujuh) bulan penjara dari tuntutan 1 (satu) tahun yang diajukan jaksa (sudah dipotong masa tahanan). Hukuman untuk sebuah peristiwa yang tidak pernah dia lakukan. Dari kasus ini aku bersyukur ada pengalaman yang bisa kujadikan pelajaran. Perlakuan yang timpang, pelanggaran kode etik sampai dengan pemeriksaan yang berat sebelah adalah hal yang tidak pernah diajarkan dibangku kuliah. Dosen-dosen di kampus jarang menyampaikan ini di dalam forum sehingga aku terlalu polos untuk membayangkan suasana peradilan yang fair. Aku tidak tahu mengapa, namun bukankah laboratorium terbaik untuk belajar ilmu hukum dan seluk beluknya adalah di lapangan?

Depok, 3 Mei 2020

Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer