Kilas Balik : Sekelumit Pengalaman di Dunia Profesi Advokat (2)
Pertengahan 2019, Bu Nurlela
-salah satu pengacara di Purwokerto- meneleponku untuk membantunya dalam sebuah
kasus pidana yang ia dapat baru saja. Tawaran yang langsung ku afirmasi tanpa pikir
panjang. Buatku, ini awalan bagus untuk advokat yang masih hijau di jagat
peradilan. Aku mendapat briefing
mengenai kasus apa yang akan kami handle dan
siapa saja yang ikut menangani kasus ini. Dua orang lain yang turut dalam tim
yakni Pak Dayat dan Pak Aris.
AGS, inisial klien itu dijerat
Pasal 362 KUHP karena diduga mencuri sebuah handphone
(HP) merk Samsung J7 Pro warna Gold seharga Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) milik
korban, RZ di mushola/ masjid RSUD sebuah rumah sakit daerah di Banyumas. AGS
sebenarnya tengah mampir ke RSUD sekembalinya ia dari Jakarta selepas mengemudikan
truk yang mengangkut barang-barang milik bossnya. Ia bermaksud menjenguk ibu
dari adik iparnya yang tengah dirawat selama beberapa hari. Sekira pukul 22.00
WIB AGS yang ngantuk berat, kemudian
menuju mushola/ masjid RSUD dengan maksud mencari tempat istirahat. Sebelum tidur,
ia mengisi daya HP nya di dekat mimbar untuk kemudian keluar ke pelataran
masjid sekaligus rebahan.
Ketika terbangun pukul 02.00
WIB, AGS terkejut manakala HPnya tidak berada di tempat yang seharusya,
melainkan ada HP orang lain di tempat yang sama. Diliputi rasa bingung dan
kalut ia mengira HPnya tertukar kemudian bergegas menuju warung kopi sebelah RSUD
dengan harapan agar pemilik HP tersebut dapat menemuinya.
Tidak lama, seseorang pergi
memasuki warung (tentu saja dia adalah korban RZ) dan menanyakan apakah HP itu
miliknya dan bertanya, “Nwunsewu mas, aku
be lagi kelangan HP. Mbok ketuker karo sing dicekel jenengan (Maaf mas, aku
juga lagi kehilangan HP. Kali aja ketuker sama HP yang dibawa mas)”. Ternyata
korban tidak membawa HP yang dimaksud AGS, sehingga sempat terjadi selisih
pendapat. Pada akhirnya AGS memilih untuk meyerahkan HP dan mereka sepakat
untuk berdamai dengan berjabat tangan. Perdamaian itu disaksikan oleh penjaga
warung kopi dan satpam jaga RSUD .
Setelah berpisah jalan, AGS
menuju mushola/masjid RSUD kembali. Tak lama, seorang yang mengaku juru parkir
mendatangi AGS dan seketika itu juga
menuduh AGS sebagai pencuri HP sebagaimana yang ia dengar entah dari siapa. Buk! Sebuah bogem mentah melayang di
dahi AGS yang sedang berusaha menyampaikan klarifikasi terkait tuduhan serius
itu. Tidak butuh waktu lama bagi tukang parkir untuk menghubungi Polsek yang kemudian
datang menangkap AGS di pagi yang malang itu.
Lelucon
yang tidak lucu
Langkah pertama setelah
menerima kasus ini adalah mendatangi Kejari untuk berkoordinasi dengan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) untuk meminta salinan surat dakwaan. Jaksa ini, sebut saja
Pak A berusia sekitar 57 tahun dengan cara bicaranya yang terkesan buru-buru. Aku
sempat memperkenalkan diri dan menyatakan maksud kedatanganku. Perasaan ilfeel menyerangku ketika dia berusaha
melontarkan joke yang menanyakan
tarif pengacara Purwokerto untuk konsultasi dan iapun juga menanyakan apakah AGS
orang kaya karena memakai jasa 4 (empat) orang pengacara sekaligus. Pertanyaan-pertanyaan
itu ia sampaikan dengan tidak merasa berdosa, malahan dengan nada bersenda
gurau seolah-olah aku senang. Aku tahu kemana arah lelucon yang cringe god mode itu, sebab sebelumnya
sudah pernah kualami. Dengan menahan rasa geram aku jawab ,”Ya keluarga AGS kan
ke Tanjung, ada banyak kantor pengacara. Dia masuk ke Kantor Bu Nur juga random, Pak”. Pertanyaan kedua malas
kujawab. Setelah mendapatkan salinan dakwaan, aku cepat-cepat meninggalkan Kejari
menuju Pengadilan Agama untuk mengejar jadwal sidang sekaligus tak sabar
sepulangnya nanti mampir kantor Bu Nur untuk menceriterakannya.
![]() |
| Toga saya 'gak kebesaran kan? |
Objection, Your Honour…
Jadwal sidang pertama akhirnya
ditetapkan. Sebelum sidang, Jaksa A kembali mengulangi gurauannya tempo hari.
Kali ini ia mengucapkannya di depan rekananku yang lain. Masih tanpa rasa malu
dan tanpa rasa berdosa, seolah hal itu biasa saja. Seakan tak ingat dengan kode
etik dan perilaku officium nobile
yang seharusnya dia junjung dan pegang teguh. Sekali lagi candaannya tidak ku
gubris.
Aku ingat, saat agenda
pemeriksaan saksi yang memberatkan yang dibawa oleh Jaksa, ada 2 (dua) momentum
yang memorable diruang sidang. Pertama, saat aku berargumen bahwa delik
ini bukanlah delik karena sudah selesai secara informal lewat mekanisme
perdamaian sederhana. Lagipula, bukan korban yang melapor kepada Polsek,
melainkan orang lain. Tak hanya itu, saksi korban juga sempat berkata bahwa ia
sekarang mengalami kerugian karena HP nya disita untuk sementara waktu sebagai
alat bukti. Tentu ini menyulitkan saksi korban karena itu HP satu-satunya yang
ia punya, untuk keperluan sehari-hari maupun keperluan niaganya. Argumenku
disanggah dengan keberatan yang disampaikan oleh salah Jaksa P (yang belakangan
kuketahui berpartner dengan Jaksa A) dengan alasan ini adalah delik materiel. Ketika kata “keberatan” itu muncul, sekilas aku
teringat scene film “Philadelphia” (1993) waktu Belinda
Conine (Mary Steenburgen) selaku kuasa hukum Tergugat mengajukan protes atas
fakta yang diungkapkan Joe Miller (Denzel Washington) selaku Kuasa Hukum Penggugat
Andrew “Andy” Beckett (Tom Hanks) dengan setengah berteriak, “Objection Your Honour!”. Seketika aku
merasa adegan itu relate dengan
adegan dalam film-film pengacara (maklum ‘kan masih baru, masih ndeos alias ndesa! he…he….). Kedua, saat Bu Nur menanyakan beberapa
pertanyaan kepada saksi korban, karena Bu Nur merasa ada kejanggalan dalam keterangan
korban yang berbeda di luar ruangan sebelum sidang dimulai. Saksi korban RZ
berkata bahwa HP tersebut ia beli secara tunai di sebuah toko di Banyumas.
Keterangan itu didukung oleh kwitansi yang memang sesuai dengan keterangan saksi
korban. Tapi, sebelum persidngan saksi korban sempat mengatakan bahwa HP itu ia
peroleh dari kiriman ibunya yang bekerja di Taiwan. Fakta yang kemudian
diafirmasi oleh salah satu saksi lain di kemudian hari. Bukan pertanyaannya
yang menjadi perhatianku, melainkan cara beliau mengawali pertanyaan. “Saudara saksi, lihat mata saya! Jawab
pertanyaan saya dengan hati nurani kamu! Jangan bohong, sebab kamu sudah di
sumpah di atas kitab suci!”. Wouowwww..! saya terpesona dan seketika waktu
serasa berhenti melihat adegan itu. Hal ini kembali mengingatkan saya adegan
dalam “A Time To Kill” (1996) sewaktu
Jake Brigance (Matthew McConaughey) meyakinkan para juri bahwa perbuatan
kliennya, yakni Carl Lee Hailey (Samuel L. Jackson) adalah “….not guilty”. Pembaca, aku tidak bermaksud megaloman apalagi berhalusinasi tapi atmosfer persidangan pidana
bagi pengacara baru begitu lain dan tidak dapat kujelaskan lagi dengan kata–kata
yang lebih panjang. Mungkin rasanya sama saat seorang pesepakbola mendengar
lagu UEFA Champions League Anthem
sebelum pertandingan.
Perlakuan
Diskriminatif Negara
Sebagaimana kita tahu,
kebenaran yang berusaha dicari dalam perkara pidana adalah kebenaran yang
sebenar-benarnya (materiil) Hakim tidak boleh terpaku pada alat-alat bukti yang
ada saja, namun wajib menggali informasi melalui pendalaman kronologi dan
rasio/ logika. Dalam kasus ini, aku melihat hakim tidak bertindak demikian.
Berjalannya sidang cenderung seperti sidang perdata.
Agenda sidang pemeriksaan
saksi yang memberatkan (a charge) beberapa
hari lagi dimulai. Kami, Tim Penasehat Hukum bergantian mencari saksi-saksi
yang berhubungan dengan peristiwa. Pilihan jatuh pada satpam, penjaga warung
kopi dan office boy yang konon telah
menemukan HP AGS beberapa jam setelah ia dijemput polisi. Bu Nur dan Pak Dayat
mengaku telah mendapat konfirmasi kesediaan dari calon saksi satpam. Sedangkan
aku mendatangi penjaga warung kopi dan office
boy ke rumahnya untuk memintanya secara lagsung. Penjaga warung kopi
menolak secara halus, namun office boy
menerima dengan syarat Tim Penasehat Hukum harus mengirim permohonan resmi
kepada RSUD karena ia dan satpam adalah pegawai RSUD. Permintaan itu kami
sanggupi.
Beberapa hari kemudian, pagi
hari sebelum sidang di gelar aku mendatangi RSUD untuk “menagih” permintaan yang kami
kirimkan. Aku sendiri diterima oleh bagian kepegawaian RSUD. Setelah basa-basi
sebentar, aku langsung menuju ke poinnya yakni permintaan saksi. Apa jawab
RSUD? “Ini surat ‘kan datangnya dari kantor pengacara, bukan dari instansi
resmi misalnya dari pengadilan atau polisi, Mas. Lagipula satpam dan office boy kami sudah tanyakan tapi
mereka tidak bersedia. Takut mereka ke pengadilan”. Aku mencoba untuk menjelaskan
bahwa kami selaku Penasehat Hukum tidak mengajari mereka untuk berdusta
melainkan mengarahkan mereka untuk menyampaikan keterangan berdasarkan apa yang
mereka lihat, dengar dan rasakan. Penjelasan yang nampak sia-sia karena mereka
seakan tidak mau mendengar apa yang kusampaikan. Hingga akhirnya aku berkata, ”Bu,
alasan mereka tidak mau tidak serta menghalangi kewajiban mereka untuk bersaksi.
‘Kan Ibu bisa menggunakan mekanisme mandat lewat surat perintah kepada mereka.
Dalam hukum administrasi negara ada ‘lho
bu”. Lagi-lagi dia menolak dan merasa di sudutkan, padahal dia sendiri mengaku
berlatar pendidikan hukum. Setelah pamit dan undur diri, aku bergegas menuju
kantor Bu Nur untuk berkoordinasi mengenai langkah apa yang bisa ditempuh. Kami
sepakat untuk meminta hakim membantu kami memanggil para saksi melalui surat
panggilan resmi sekaligus bereksperimen apakah hakim mau bersikap progresif?
Dalam persidangan, aku
menceriterakan perlakuan diskriminatif RSUD kepada Majelis Hakim sehingga para
saksi yang sedianya dapat kami hadirkan hari itu, batal terlaksana. Bu Nur
kemudian melanjutkannya dengan menyampaikan permohonan agar Pengadilan
Purwokerto berkenan mengirimkan surat panggilan resmi . Setelah berunding, Majelis
Hakim mengatakan, “Kewajiban mendatangkan saksi ‘kan kewajiban saudara sebagai Penasehat Hukum. Kami tidak bisa ikut
campur karena kepepet waktu persidangan yang sudah harus cepat selesai”. Keputusan
itu membuat kami tidak bisa menghadirkan saksi-saksi yang dapat meringankan (a de charge) keterangan AGS lagi, sehingga kami hanya bisa menghadirkan satu saksi saja
yaitu adiknya AGS. Itu pun tidak banyak membantu karena satu saksi bukan saksi.
FYI, sepanjang sidang berjalan dalam
pemeriksaan majelis juga sering menggunakan nada tinggi bahkan terkesan
menyudutkan kepada AGS. Aku sendiri berdiri dalam posisi yang dilematis.
Alih-alih mengoreksi perilaku hakim, aku khawatir pemeriksaan berjalan semakin
subyektif karena hakim rentan tersinggung (wakil Tuhan broer, jangan dibuat mutung ntar
kena azab).
Keengganan Majelis Hakim kontradiktif
dengan perlakuannya kepada Jaksa. Sedikit flashback,
sebelum agenda pemeriksaan sidang saksi yang meringankan Jaksa sempat menunda
persidangan sampai dengan 3 (tiga) kali dalam satu agenda yang sama. Alasannya:
saksi tidak datang/ sudah pulang sehingga perlu waktu mencari saksi lagi.
Bayangkan apabila jarak waktu antar sidang adalah 1 (satu) minggu sekali, maka
sudah banyak waktu yang terbuang sia-sia!
Majelis Hakim akhirnya
menjatuhkan vonis 7 (tujuh) bulan penjara dari tuntutan 1 (satu) tahun yang
diajukan jaksa (sudah dipotong masa tahanan). Hukuman untuk sebuah peristiwa
yang tidak pernah dia lakukan. Dari kasus ini aku bersyukur ada pengalaman yang
bisa kujadikan pelajaran. Perlakuan yang timpang, pelanggaran kode etik sampai
dengan pemeriksaan yang berat sebelah adalah hal yang tidak pernah diajarkan
dibangku kuliah. Dosen-dosen di kampus jarang menyampaikan ini di dalam forum
sehingga aku terlalu polos untuk membayangkan suasana peradilan yang fair. Aku
tidak tahu mengapa, namun bukankah laboratorium terbaik untuk belajar ilmu
hukum dan seluk beluknya adalah di lapangan?
Depok, 3 Mei 2020

Si paling keras
BalasHapus