TUGAS PENGANTAR ILMU HUKUM Kelas: 1 HES-B UIN SAIZU Kelompok: 1 dan 2 A dan B berpacaran sudah cukup lama, setelah lulus kuliah dan sama- sama telah bekerja A dan B hendak melangsungkan perkawinanan. Peraturan hukum apa sajakah yang mengatur hal tersebut? Bagaimanakah caranya agar pasangan tersebut dapat melangsungkan perkawinannya?
Cari Blog Ini
Luthfi Kalbu Adi
Postingan
Unggulan
Postingan Terbaru
Kilas Balik : Sekelumit Pengalaman di Dunia Profesi Advokat (2)
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Kilas Balik : Sekelumit Pengalaman di Dunia Profesi Advokat (1)
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Tempat Baru: New Spirit, New Outlook & New Discipline
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Kembali (Berusaha) Menulis.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya




