TUGAS PENGANTAR ILMU HUKUM
Kelas: 1 HES-B UIN SAIZU
Kelompok: 1 dan 2
A dan B berpacaran sudah cukup lama, setelah lulus kuliah dan sama- sama telah bekerja A dan B hendak melangsungkan perkawinanan.
Peraturan hukum apa sajakah yang mengatur hal tersebut?
Bagaimanakah caranya agar pasangan tersebut dapat melangsungkan perkawinannya?

Komentar
Posting Komentar