TUGAS PENGANTAR ILMU HUKUM 

Kelas: 1 HES-B UIN SAIZU 

Kelompok: 1 dan 2

A dan B berpacaran sudah cukup lama, setelah lulus kuliah dan sama- sama telah bekerja A dan B hendak melangsungkan perkawinanan. 

Peraturan hukum apa sajakah yang mengatur hal tersebut? 

Bagaimanakah caranya agar pasangan tersebut dapat melangsungkan perkawinannya?

Komentar

Postingan Populer