Kilas Balik : Sekelumit Pengalaman di Dunia Profesi Advokat (1)


Empat tahun lamanya saya menekuni pekerjaan di bidang hukum sebagai Advokat, profesi yang tidak pernah saya bayangkan sebelumnya. Saya lebih tertarik menjadi staf legal, human resource, atau semacamnya di perusahaan. Ada beberapa alasan kenapa saya tidak mencintai dan tidak menginginkan terjun kedalamnya; pertama saya tidak punya jiwa entrepreneur. Dulu, menjelang lulus kuliah saya memang sempet buka jasa gambar karikatur dengan motif iseng karena ga ada kerjaan lain selain garap skripsi. Proyek itu saya kerjakan kurang lebih selama 6 (enam) bulan bareng mantan pacar saya (sekarang istri). Dia bantu saya di marketingnya, saya teknisnya dengan keuntungan dibagi dua alias dinikmati bareng. Ada sekitar belasan atau puluhan orang yang order. Lumayan untuk sekedar nonton bioskop atau jajan….Tapi, karena saya memang ga niat untuk terjun lebih dalam, akhirnya saya stop setelah lulus. Singkatnya, passion berdagang emang dibutuhkan dalam menjalankan profesi ini. Cara menawarkan jasa, cara ngomong, cara menjaga image dsb adalah beberapa yang saya perhatikan dari rekan-rekan sejawat. Kualifikasi yang nggak saya miliki untuk menjadi Advokat hebat, tenar dan kaya-raya.

Kedua, pengalaman sebagai peneliti lapangan di beberapa riset dosen cukup membuat saya bergidik ketika banyak menemui fakta-fakta yang berhubungan dengan advokat, terutama di implementasi kode etik advokat.  Banyak banget pendiaman, pembiaran dan pemakluman. Ini merupakan salah satu sebab kenapa pengaduan di Dewan Etik PERADI misalnya, kemudian putusan tentang pelanggaran-pelanggaran etik bisa dihitung dengan jari. Seolah-olah mereka hanya hidup untuk cari uang saja, tidak kurang tidak lebih. Harus saya akui bahwa pengalaman-pengalaman ini ikut serta mengarahkan saya mau jadi apa dan kemana setelah lulus pada saat itu, tapi yang jelas saya gak mau jadi Advokat (Terimakasih tak terhingga untuk Pak Agus yang udah melibatkan saya di proyek-proyek akademis semacam ini ).

Ketiga, kebanyakan kasus di Cilacap dan Banyumas cuma sebatas perceraian. Luar biasa, bukan main banyaknya….kira-kira ada ribuan. Di satu sisi memang bayaran yang diterima menjadi pemasukan utama, tapi untuk perkembangan kualitas diri itu bisa jadi hal yang ga bagus. Perkara pidana, TUN atau perdata selain perceraian dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhitung jarang, kalaupun ada itu udah dimonopoli oleh salah satu atau beberapa kantor hukum/ LBH.  Gak heran, waktu magang saya banyak di habiskan untuk bantu garap perkara-perkara perceraian. Selain itu, pemahaman rekan-rekan sejawat advokat mengenai bantuan hukum masih amat kurang, baik konsep maupun teknisnya. Jarang sekali ada yang mau garap perkara probono padahal waktu diangkat sumpah profesi, klausul itu ada lho (sumpahnya atas nama Tuhan lagi..!). Ini cukup mengecewakan buat saya sehingga saya beranggapan kalau advokat-advokat itu cuma sebatas kelas tukang (pinjam istilah dari Bambang Widjojanto). Ada peristiwa, ada pasal kemudian terapkan….selesai deh..! Terkesan matematis dan serba rasional ya….padahal peristiwa hukum bukan sekedar logika tapi juga kemanusiaan. Gimana kalau ada seseorang yang mencuri makanan dalam keadaan gak makan berminggu-minggu? Negara yang seharusnya kasih makan kok malah ngandangin.

Bareng Obet, teman SMP-SMA saya....
Tapi pada akhirnya, Tuhan menggariskan saya untuk berkesempatan menjajal dunia profesi ketika Desember 2017 saya diambil sumpah profesi oleh Pengadilan Tinggi Semarang bareng temen-temen sedaerah yang lain. Secara resmi, debut saya terjadi di bulan yang sama ketika menggantikan boss saya waktu itu, berhalangan sidang. Tidak pernah ada yang saya sesalkan meski peristiwa-peristiwa itu jauh panggang dari api. Semua yang telah terjadi di masa lalu, berkaitan erat bahkan berkontribusi dalam kehidupan yang sekarang saya jalani.

Depok, 27 April 2020




Komentar

Postingan Populer