Kilas Balik : Sekelumit Pengalaman di Dunia Profesi Advokat (1)
Empat tahun lamanya saya menekuni pekerjaan
di bidang hukum sebagai Advokat, profesi yang tidak pernah saya bayangkan
sebelumnya. Saya lebih tertarik menjadi
staf legal, human resource, atau
semacamnya di perusahaan. Ada beberapa alasan kenapa saya tidak mencintai dan
tidak menginginkan terjun kedalamnya; pertama
saya tidak punya jiwa entrepreneur.
Dulu, menjelang lulus kuliah saya memang sempet
buka jasa gambar karikatur dengan motif iseng
karena ga ada kerjaan lain selain garap
skripsi. Proyek itu saya kerjakan kurang lebih selama 6 (enam) bulan bareng mantan
pacar saya (sekarang istri). Dia bantu saya di marketingnya, saya teknisnya dengan keuntungan dibagi dua alias
dinikmati bareng. Ada sekitar belasan atau puluhan orang yang order. Lumayan untuk sekedar nonton
bioskop atau jajan….Tapi, karena saya memang ga niat untuk terjun lebih dalam, akhirnya saya stop setelah lulus. Singkatnya, passion berdagang emang dibutuhkan dalam
menjalankan profesi ini. Cara menawarkan jasa, cara ngomong, cara menjaga image dsb adalah beberapa yang saya
perhatikan dari rekan-rekan sejawat. Kualifikasi yang nggak saya miliki untuk
menjadi Advokat hebat, tenar dan kaya-raya.
Kedua,
pengalaman sebagai peneliti lapangan di beberapa riset dosen cukup membuat saya
bergidik ketika banyak menemui fakta-fakta yang berhubungan dengan advokat,
terutama di implementasi kode etik advokat.
Banyak banget pendiaman,
pembiaran dan pemakluman. Ini merupakan salah satu sebab kenapa pengaduan di
Dewan Etik PERADI misalnya, kemudian putusan tentang pelanggaran-pelanggaran
etik bisa dihitung dengan jari. Seolah-olah mereka hanya hidup untuk cari uang
saja, tidak kurang tidak lebih. Harus saya akui bahwa pengalaman-pengalaman ini
ikut serta mengarahkan saya mau jadi apa dan kemana setelah lulus pada saat
itu, tapi yang jelas saya gak mau jadi Advokat (Terimakasih tak terhingga untuk
Pak Agus yang udah melibatkan saya di proyek-proyek akademis semacam ini ).
Ketiga, kebanyakan
kasus di Cilacap dan Banyumas cuma sebatas perceraian. Luar biasa, bukan main
banyaknya….kira-kira ada ribuan. Di satu sisi memang bayaran yang diterima menjadi
pemasukan utama, tapi untuk perkembangan kualitas diri itu bisa jadi hal yang ga bagus. Perkara pidana, TUN atau perdata
selain perceraian dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhitung jarang, kalaupun
ada itu udah dimonopoli oleh salah satu atau beberapa kantor hukum/ LBH. Gak
heran, waktu magang saya banyak di habiskan untuk bantu garap perkara-perkara perceraian. Selain itu, pemahaman rekan-rekan
sejawat advokat mengenai bantuan hukum masih amat kurang, baik konsep maupun
teknisnya. Jarang sekali ada yang mau garap
perkara probono padahal waktu diangkat sumpah profesi, klausul itu ada lho (sumpahnya atas nama Tuhan lagi..!).
Ini cukup mengecewakan buat saya sehingga saya beranggapan kalau
advokat-advokat itu cuma sebatas kelas tukang (pinjam istilah dari Bambang Widjojanto).
Ada peristiwa, ada pasal kemudian terapkan….selesai deh..! Terkesan matematis dan serba rasional ya….padahal peristiwa hukum bukan sekedar logika tapi juga kemanusiaan.
Gimana kalau ada seseorang yang mencuri makanan dalam keadaan gak makan
berminggu-minggu? Negara yang seharusnya kasih makan kok malah ngandangin.
![]() |
| Bareng Obet, teman SMP-SMA saya.... |
Tapi pada akhirnya, Tuhan menggariskan saya
untuk berkesempatan menjajal dunia profesi ketika Desember 2017 saya diambil
sumpah profesi oleh Pengadilan Tinggi Semarang bareng temen-temen sedaerah yang
lain. Secara resmi, debut saya terjadi di bulan yang sama ketika menggantikan boss saya waktu itu, berhalangan sidang.
Tidak pernah ada yang saya sesalkan meski peristiwa-peristiwa itu jauh panggang
dari api. Semua yang telah terjadi di masa lalu, berkaitan erat bahkan
berkontribusi dalam kehidupan yang sekarang saya jalani.
Depok, 27 April 2020


Komentar
Posting Komentar